BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

15 Kabupaten/Kota di Sumbar Zona Oranye, SE Gubernur Sebut Tak Salat Id di Masjid dan Lapangan


Sumbar – Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar


Dalam dasar surat itu disebutkan, SE keluar untuk mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama lebaran. Baik menjelang, pada saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442.

Surat edaran itu menyebut, pengaturan tersebut dianggap perlu, karena berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi yang lalu.

“Hal ini bertujuan agar kasus covid-19 tidak meningkat tajam pasca Lebaran,” demikian bunyi surat tersebut.

Pada poin A surat itu mengatur Salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri disebutkan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19.

Yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar  yang dikeluarkan setiap hari Minggu.

Sedangkan untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye, SE menyebutkan, bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, berdasarkan data update pada 8 Mei 2021, ada 15 kabupaten/kota yang berada di zona oranye.

“Sedangkan empat kabupaten/kota lainnya berada di zona kuning,” ujar Jasman.

Berdasarkan data tersebut, ini berarti 15 kabupaten/kota di Sumbar yang berada di zona oranye tersebut, pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak boleh digelar di masjid atau lapangan terbuka. Namun pelaksanaan Salat Idul Fitrinya mesti digelar di rumah masing-masing.

Berikut 15 kabupaten/kota yang berada di zona oranye dan Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing:

1. Kabupaten Pasaman Barat

2. Kota Bukittinggi

3. Kabupaten Agam

4. Kota Padang Panjang

5. Kabupaten Padang Pariaman

6. Kota Padang

7. Kabupaten Solok

8. Kabupaten Pesisir Selatan

9. Kabupaten Solok

10. Kabupaten Sijunjung

11. Kota Sawahlunto

12. Kabupaten Tanah Datar

13. Kota Payakumbuh

14. Kabupaten Limapuluh Kota

15. Kabupaten Pasaman

Empat kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan dapat melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka:

1. Kota Pariaman

2. Kota Solok

3. Kabupaten Dharmasraya

4. Kabupaten Kepulauan Mentawai (*/yki)