BREAKING NEWS

6/recent/ticker-posts

Intensifkan Patroli Pengawasan di Masa Tenang, Bawaslu Kota Pariaman Tertibkan APK yang Masih Terpasang


Pariamanterkini.com --- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman mengintensifkan Patroli Pengawasan selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Kegiatan ini melibatkan jajaran Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman. Patroli dimulai dengan rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Kota Pariaman. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, dan dihadiri oleh anggota Bawaslu, aparat keamanan, serta tim patroli.

"Patroli pengawasan di masa tenang ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon baik itu tim, termasuk relawan ataupun perorangan, diantaranya ialah pemasangan alat peraga kampanye (APK) diruang publik ," ujar Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, pada Senin (25/11/2024) malam.

Riswan menyebutkan, ini merupakan hari kedua kita melakukan patroli yang kita bagi menjadi empat tim dimasing-masing kecamatan. Pada hari kedua ini, dari hasil patroli ini ternyata masih ada APK yang masih terpasang termasuk juga yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Sumbar yang kita temukan tadi. Sehingga salah satu tujuan kita melakukan tujuan patroli ini adalah untuk memastikan itu, dan langsung kita eksekusi terhadap APK yang masih terpasang.

Kemudian, untuk antisipasi politik uang di masa tenang ini, kita juga menyebarkan brosur himbauan ditengah masyarakat, harapannya dimasa tenang ini jangan sampai dipergunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Kita beri ruang kepada masyarakat pemilih dimasa tenang ini untuk menentukan pilihan mereka, sehingga pada tanggal 27 November 2024 nanti pilihan masyarakat sesuai dengan hati nurani.

Riswan berharap dalam proses pemilihan ini, semua unsur dan stakeholders secara bersama-sama ikut serta agar pemilu kita sesuai dengan apa yang kita harapkan.

"Kita berharap pasca pemilihan besok, dengan keluarnya hasil nanti semua pihak bisa menerima dengan lapangan dada. Seandainya nanti ada yang berkeberatan terhadap hasil tersebut, tentu ada ruang untuk melakukan challange, ada sengketa hasil pemilihan yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ," tutup Riswan. (pt)